Polisi Tangkap Pelaku Jambret Yang Meresahkan Warga Sampit 

|
<p>Press release pelaku penjambretan di Kota Sampit di Mapolres Kotim</p>

Press release pelaku penjambretan di Kota Sampit di Mapolres Kotim


TINTABORNEO, Sampit – Pelaku penjambretan yang viral dan meresahkan warga Kota Sampit, berinisial Y (25) berhasil diamankan pihak Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam press release yang digelar di Mapolres Kotim, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, di dampingi Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hertanto dan Kasi Humas, AKP Edi Wiyoko. 

Tri Wibowo menyatakan bahwa Y merupakan residivis kasus yang sama yaitu jambret. Pelaku ini baru bebas dari penjara sekitar 3 bulan. 

“Pelaku juga merupakan residivis dan sebelumnya baru keluar dari lapas selama tiga bulan pada tahun 2024 ini,” ucap pria dengan pangkat satu bunga melati itu kepada awak media, Senin (9/9).

Diceritakannya, kasus ini bermula saat korban berinisial WH bersama ibunya mengendarai sepeda motor di Jalan MT Haryono depan kantor KONI Kotim dan berhenti di lampu merah. 

Sedangkan terlapor menggunakan sepeda motor berhenti dan melihat satu buah handphone di dashboard kendaraan korban, kemudian pelaku berbelok arah dari jalan MT Haryono ke pasar subuh. 

“Pas depan kantor KONI pelaku mendekati korban dan langsung mengambil handphone, kemudian tancap gas. Pada saat kejadian korban langsung berteriak maling tapi saat mengejar, si pelaku dengan kecepatan tinggi sehingga korban tidak bisa mengejar pelaku,” jelasnya. 

Korban melaporkan kasus itu kepada polisi, dan dilakukan penyelidikan setelah adanya laporan korban. Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di Jalan Caman, Kecamatan MB Ketapang, Sampit. Pelaku saat itu sempat hendak kabur sehingga hampir menyeret anggota Reskrim yang menangkapnya.  

Untuk diketahui, pelaku telah melancarkan aksinya di tujuh TKP berbeda yaitu di Jalan, Baamang Hulu, Christopel Mihing, Jalan Sukabumi-Pasar Kramat, Jalan DI. Panjaitan, Jalan A Yani, MT Haryono dan Jalan Ir Juanda. 

Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan yaitu, 1 Handphone, 1 unit sepeda motor, helm, 1 buah jaket dan 1 celana. “Pasal yang kami terapkan adalah pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (li)