Dinas Perhubungan Kotim Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Lintasan Angkutan Barang, Cegah Kerusakan Jalan dan Kecelakaan

TINTABORNEO, Samoit – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran lintasan yang terjadi berkaitan dengan aktivitas angkutan barang di Kota Sampit. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Rody Kamislam.
Rody Kamislam menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas angkutan barang di Kabupaten Kotim.
“Aturan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan pengangkut kontainer, peti kemas, angkutan CPO, karnel, TBS, pupuk, dan kendaraan angkutan ekspedisi dengan menggunakan kendaraan Fuso, serta kendaraan pengangkut alat berat dan sebagainya,” ujar Rody Kamislam.
Rody Kamislam menambahkan bahwa berdasarkan surat Bupati Kotawaringin Timur Nomor 500/908/EK/XI/2022 tanggal 3 November 2022 perihal sosialisasi pengalihan rute jalan dan surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 550/1190/Dishub/XI/2022 tanggal 5 November 2022 perihal pemberitahuan pengalihan rute lintasan angkutan barang di Kota Sampit, angkutan barang diarahkan untuk melintas pada ruas jalan alternatif, yaitu Jalan Muhammad Hatta atau Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Insinyur Soekarno atau Jalan Lingkar Utara.
“Hal ini mengingat bahwa kelas jalan, baik jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional yang ada di wilayah Kabupaten Kotim adalah jalan kelas 3, di mana kendaraan yang diperbolehkan melintas yaitu kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton,” jelasnya.
Maka dari itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi berkaitan aktivitas angkutan barang di Kota Sampit. Masyarakat dapat mengambil foto terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan yang ada dan melakukan pelaporan pada media yang disediakan.
Rody Kamislam berharap dengan adanya kolaborasi antara Dinas Perhubungan Kotim dan masyarakat, dapat meminimalisir kerusakan jalan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan pengguna jalan umum. (dk)