Perbup RDTR Kawasan Perkotaan MB Ketapang Tahun 2022-2042 Resmi Disosialisasikan

Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan saat foto bersama dengan jajaran dan peserta saat usai melaksanakan sosialisasi Perbup Kotim No 15 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan MB Ketapang Tahun 2022-2042, di Aula Lantai 3 Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (7/8).
TINTABORNEO, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Kotim No 15 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang Tahun 2022-2042, di Aula Lantai 3 Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sebagaimana yang termuat dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Kotim No 5 Tahun 2015, bahwa salah satu rencana kawasan strategis Kabupaten Kotim adalah kawasan perkotaan Sampit yang meliputi Kecamatan MB Ketapang, Kecamatan Baamang dan Kecamatan Seranau.
“Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, maka pada 2021 Kabupaten Kotim telah mendapat bantuan teknis dari Kementrian ATR/BPN dalam rangka penyusunan RDTR kawasan perkotaan MB Ketapang tersebut,” kata Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kotim, Rafiq Riswandi, Rabu (7/8).
Rafiq menyampaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang.
“RDTR ini juga termasuk untuk pemberian izin, dimana di dalamnya akan memuat ketentuan-ketentuan dalam rangka pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya hal ini, dapat memacu kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Kotim. (ri)