Dorong Pemkab Buka Layanan Pengaduan Netralitas ASN Jelang Pilkada

|
Dorong Pemkab Buka Layanan Pengaduan Netralitas ASN Jelang Pilkada

TINTABORNEO, Kuala Pembuang – Anggota DPRD Seriyan, Bambang Yantoko, mendorong pemerintah setempat segera membuka layanan pengaduan atau call center yang fokus pada pelaporan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita semua tahu bahwa netralitas ASN ini sangat penting. ASN harus menghindari keterlibatan dalam kegiatan politik praktis untuk menjaga integritas dan profesionalisme,” ungkap Bambang, Kamis (1/8)

Ia menjelaskan bahwa layanan pengaduan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dengan adanya saluran resmi tersebut, masyarakat tidak perlu bingung atau ragu untuk melapor jika menemukan ASN yang terindikasi melanggar kode etik netralitas.

“Harus ada mekanisme pengaduan yang jelas dan terorganisir. Layanan ini penting agar masyarakat tahu ke mana harus melaporkan jika ada indikasi pelanggaran. Ini juga menghindari penyebaran isu-isu liar yang tidak terverifikasi,” jelasnya.

Bambang juga menekankan bahwa penting bagi pemerintah untuk secara tegas menegakkan undang-undang terkait netralitas ASN. “Netralitas ASN sudah diatur dalam undang-undang, dan hal ini perlu menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti karena akan berdampak buruk bagi kredibilitas pemerintahan,” tutupnya.

Menurut Bambang, dengan adanya layanan pengaduan yang terbuka dan responsif, Pemkab Seruyan dapat menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik tanpa gangguan dari pihak yang tidak netral. (li)