Bupati Kotim Keluarkan Surat Edaran Terkait Penggunaan Hinting Pali dalam Penanganan Sengketa Lahan

TINTABORNEO, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Damang di daerah itu terkait dengan instruksi penanganan sengketa lahan dengan menggunakan Hinting Pali.
Dalam Surat edaran yang diterbitkan pada Jumat, (2/8) ini, mengandung empat poin penting yang harus dipatuhi oleh para damang. Menekankan bahwa dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian adat, penggunaan Hinting Pali tidak diperbolehkan.
“Maka diperintah damang se-Kotim agar dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian adat dilarang menggunakan Hinting Pali,” demikian isi surat edaran tersebut.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga melarang damang se-Kabupaten Kotim untuk memerintahkan langsung kepada Pisor agar menggunakan Hinting Pali dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat.
Sebagai gantinya, permintaan penggunaan Hinting Pali harus diajukan kepada Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kabupaten Kotim atau Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Pusat Palangka Raya.
“Kecuali meminta kepada Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kabupaten Kotim atau Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Pusat Palangka Raya yang akan menyuruh Pisor,” tegas Halikinnor.
Selain itu, melarang penggunaan sejumlah media atau sarana seperti daun sawang, rotan, kapur sirih, beras, pinang, sirih parapen, ayam, babi, serta tidak menggunakan ritual tawur saat menggunakan portal adat. Hal ini disebabkan karena semua media tersebut berkaitan dengan ajaran dalam Kitab Suci Panaturan milik Agama Hindu Kaharingan.
“Karena itu semua berkaitan dengan ajaran dalam Kitab Suci Panaturan milik Agama Hindu Kaharingan. Apabila ada yang melanggar surat edaran ini, maka Pemkab Kotim tidak bertanggung jawab atas yang dilakukan,” demikian bunyi penutup surat edaran tersebut.
Dengan adanya surat edaran ini, dengan harapan dapat mengurangi konflik sengketa lahan yang kerap terjadi dan menjaga ketertiban dalam pelaksanaan adat di Kabupaten Kotim. Dan penggunaan ritual adat dan agama yang sebagaimana mestinya. (li)