TPP ke-13 ASN Kotim Sudah Mulai Dicairkan 

<p>Plt Sekretaris BKAD Kotim, Jumaeh</p>
Plt Sekretaris BKAD Kotim, Jumaeh
Bagikan

TINTABORNEO, Sampit – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 Tahun Anggaran 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai direalisasikan.

“Kita telah menyiapkan anggaran, sesuai dengan permintaan Bupati Kotim. Saat ini pembayaran TPP sudah mulai dilakukan mulai tanggal 29 Juli 2024,” kata Plt Sekretaris BKAD Kotim, Jumaeh, Rabu (31/7). 

Pembayaran TPP tersebut didasari dari Peraturan Pemerintah (PP) No 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024. Dan Peraturan Bupati (Perbup) No 10 tahun 2024 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD tahun 2024.

Besaran dana yang disiapkan dalam pembayaran TPP ke-13 ini jumlah kotornya sekitar Rp. 18.546.616.258, dengan jumlah pegawai yang menerima sebanyak 7.098 orang terdiri dari PNS 5.034 orang dan PPPK 2.064 orang. 

“Pembayaran TPP kali ini kita bayarkan plus dengan TPP bulan Juni. Jadi pegawai akan menerima dua tunjangan sekaligus yaitu TPP ke-13 dan TPP bulan Juni,” ungkapnya. 

Lanjutnya, saat ini tunggakan TPP hanya di bulan Juli yang belum dibayarkan. Hal itu dikarenakan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum mengajukan pencairan TPP Juli lantaran belum menerima rekom dari BKPSDM.

“TPP Juli belum, karena untuk pencairan TPP ini harus ada rekom dari BPSDM dan itu dasarnya absensi. Tapi untuk dana kami akan siapkan dulu baik itu untuk belanja pegawai maupun belanja daerah,” jelasnya. (ri)