Razia Balap Liar, Anggota Satlantas Polres Kotin Ditabrak, Puluhan Kendaraan Diamankan

<p>Puluhan kendaraan motor Balapan Liar diamankan Satlantas Polres Kotim pada operasi malam Minggu (7/7).</p>
Puluhan kendaraan motor Balapan Liar diamankan Satlantas Polres Kotim pada operasi malam Minggu (7/7).
Bagikan

TINTABORNEO, Sampit – Operasi penertiban Balapan Liar (Bali) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan 23 kendaraan bermotor yang disinyalir ikut aksi balapan liar dan penggunaan knalpot bising (Brong) di wilayah Kota Sampit. 

Kegiatan ini dilakukan pada malam minggu hingga pukul 04.40 WIB (adzan shubuh) yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Ipda Dhafi K. Yudistira ini dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas di Kabupaten Kotim, khususnya di akhir pekan. 

Kasat Lantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan, razia ini menindak para pengendara yang melakukan balap liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

“Satlantas Polres Kotim pada hari ini telah menindak dan mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang tertangkap tangan akan melakukan balapan liar,” ujar Firdaus, Minggu (7/7).

Dia menjelaskan, razia ini dilakukan di beberapa lokasi rawan balap liar, seperti Jalan A. Yani, Jalan HM Arsyad, Jalan C. Riwut Terowongan Nur Mentaya, dan Taman Kota Sampit.

Selain razia, Satlantas Polres Kotim juga melakukan patroli dan strong point di jam-jam rawan, seperti malam hari, subuh, dan sore hari.

“Sebagai upaya pencegahan, kami juga melaksanakan sosialisasi dan himbauan baik melalui spanduk maupun media sosial,” jelas Firdaus.

Firdaus menegaskan, balap liar merupakan kegiatan ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 297 jo. Pasal 115 huruf b. Pelanggar dapat dipidana dengan kurungan penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

“Penertiban aksi balap liar di jalan raya ini juga sangat perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tegas Firdaus.

Selain balap liar, Satlantas Polres Kotim juga menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Penggunaan knalpot bising melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Firdaus mengimbau kepada masyarakat Sampit, khususnya para pemuda, untuk tidak lagi menggunakan knalpot bising atau melakukan balap liar lagi menggunakan knalpot bising atau melakukan balap liar.

“Karena hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik lakukan kegiatan yang bermanfaat lainnya,” tutup Firdaus.

Berdasarkan pantauan langsung wartawan ini, razia yang dimulai dari malam minggu ini berlangsung hingga pukul 04.45 WIB (adzan Sholat Subuh). Namun, di tengah operasi, seorang anggota Satlantas Polres Kotim diketahui ditabrak oleh salah satu pelaku balap liar saat melakukan penertiban. Beruntung, anggota tersebut hanya mengalami luka ringan. (li)