Pemkab Seruyan Diminta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Minimal 60 Persen Putera Daerah
TINTABORNEO, Kuala Pembuang – Anggota DPRD Seruyan, Arrahman mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan untuk lebih serius dalam memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut mempekerjakan putera daerah dalam jumlah yang signifikan.
Arrahman menekankan pentingnya pendataan yang menyeluruh terhadap jumlah karyawan atau tenaga kerja lokal yang bekerja di berbagai sektor industri, termasuk perkebunan besar, pabrik, HPH, HTI, dan pertambangan.
Dalam upayanya, Arrahman mengingatkan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar proaktif dalam mengumpulkan data tenaga kerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
“Pemerintah daerah harus mendata jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan. Baik itu perkebunan besar swasta kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, HPH, HTI, dan pertambangan,” ujarnya, Senin (15/7).
Lebih lanjut, Arrahman mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja, perusahaan wajib mempekerjakan minimal 60 persen tenaga kerja lokal. Hal ini, menurutnya, penting untuk memastikan putera daerah mendapatkan kesempatan yang adil dalam pembangunan ekonomi daerah mereka sendiri.
“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa karyawan perusahaan tersebut adalah minimal 60 persen dari putera daerah Kabupaten Seruyan, sesuai dengan ketentuan peraturan daerah,” tutupnya. (li)