Mantap, Pemkab Kotim Segera Bayar TPP Ke- 13

TINTABORNEO, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) segera membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP) ke-13 kepada 7.098 Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sesuai dengan permintaan pak Bupati Kotim anggarannya sedang kita siapkan dan diproses,” kata Plt Sekretaris BKAD Kotim Jumaeh, Selasa (30/7).
Diungkapkan Jumlah, bahwa pemerintah menyiapkan anggaran untuk pembayaran TPP 13 tahun 2024 itu sebesar Rp18. 546.616.258. Dengan jumlah penerima 7.098 orang, terdiri dari 5.034 PNS dan 2.064 PPPK.
Pembiayaan TPP ke-13 ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Kemudian Peraturan Bupati Kotim Nomor 10 tahun 2024 tentang teknik pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.
“Pembayaran TPP ke-13 itu sudah diproses mulai Senin 29 Juli 2024 kemari. Bahkan ini kita bayarkan plus dengan TPP bulan Juni. Jadi akan menerima dua tunjangan sekaligus TPP ke-13 dan TPP bulan Juni,” ungkapnya.
Sehingga tunggakan TPP hanya di bulan Juli ini. Pasalnya sejumlah OPD belum mengajukan pencairan TPP Juli lantaran sejumlah OPD belum menerima rekom dari BKPSDM.
“Juli belum, karena untuk pencairan TPP ini harus ada rekom dari BPSDM dan itu dasarnya absensi. Tapi untuk dana kami siapkan dulu baik itu untuk belanja pegawai maupun belanja daerah kami terus berkoordinasi dengan BKPSDM, karena kebutuhan dana itu berubah-ubah,” terangnya. (gb)