Satpol PP Kotim Akan Tindak Papan Reklame Tak Berizin dan Tidak Bayar Pajak

<p>Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto</p>
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto
Bagikan

TINTABORNEO, Sampit – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menindak menindak papan reklame yang tidak memiliki izin. Hal ini disampaikan oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto.

Menurut Sugeng, penindakan papan reklame tak berizin dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

“Yang ditindak nanti, papan reklame yang tidak berizin, tidak bayar pajak, masa berlaku habis dan stand reklame yang mengganggu pengguna jalan atau yang membahayakan Pengguna Jalan,” ucap Sugeng. Kamis, (14/6).

“Reklame itu ada dua pajaknya, Pajak reklame dan retribusi itu bagi stand reklame diatas tanah Pemda,” sambungnya.

Sugeng menjelaskan bahwa Satpol PP Kotim sebelum melakukan penindakan terhadap papan reklame tanpa izin. Dirinya akan melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait.

“Ya nanti kita data dulu. Kemarin sudah koordinasi ke Bapenda sama minta data reklame di Bapenda. Selain Bapenda kami juga akan koordinasi dengan DPMPTSP ( perizinan), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, dan Dinas Perhubungan Kotim,” jelasnya.

Sugeng menegaskan bahwa Satpol PP Kotim tidak akan mentoleransi pelanggaran Perda terkait papan reklame. Ia mengimbau kepada pemilik papan reklame yang belum memiliki izin untuk segera mengurus izinnya.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran Perda ini. Kami mohon kepada pemilik papan reklame yang belum memiliki izin untuk segera mengurus izinnya,” tegas Sugeng. (li)