Ratusan Sak Pupuk Subsidi Diamankan Tim Resmob Polres Kotim

|
<p>Pupuk subsidi yang digrebek tim Resmob Polres Kotim.</p>

Pupuk subsidi yang digrebek tim Resmob Polres Kotim.


TINTABORNEO, Sampit – Tim Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan pelaku berinisial S (56) yang merupakan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis PHONSKA dan UREA selain Produsen, Distributor dan pengecer resmi.

“Kita mendapatkan informasi, memang ada penyalahgunaan dalam distribusi pupuk, khususnya pupuk subsidi yang kita bahas dan hasil penyelidikan dari tim unit Resmob polres Kotim berhasil mengidentifikasi itu dan melakukan tindak lanjut,” kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani. Kamis, (27/6).

Terdug pelaku bukan merupakan pengecer resmi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam pendistribusian pupuk subsidi. Pelaku juga menjual harga pupuk subsidi tersebut diatas HET yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pupuk-pupuk subsidi yang dijual belikan tersebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pupuk subsidi jenis Urea dijual dengan harga Rp290 ribu per karung dan NPK Phonska Rp320 ribu per karung. Disetiap karungnya keuntungan yang diperoleh Rp50 ribu.

Dijelaskan nya, terbongkarnya tindakan penyalahgunaan pupuk subsidi ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di toko Barokah ada menjual pupuk subsidi jenis PHONSKA dan UREA, kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan langsung turun ke lapangan dan menuju sasaran di Desa Karang Sari.

Hasil penyelidikan di lapangan Tim Resmob menemukan tumpukan pupuk dalam satu gudang Toko Barokah, ada pun pupuk yang ditemukan merek PHONSKA dan UREA yang bertuliskan pupuk subsidi pemerintah.

Dari hasil penyelidikan tersebut petugas mengamankan pemilik gudang dan barang bukti pupuk yakni 80 karung pupuk subsidi jenis UREA kemasan 50 Kg, 258 karung pupuk subsidi jenis NPK PHONSKA kemasan 50 Kg, serta 3 karung pupuk subsidi jenis Phonska yang sudah terjual.

Selain sejumlah pupuk tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu lembar kwitansi penjualan pupuk subsidi beserta uang tunai Rp960 ribu. Selanjutnya barang bukti dan terlapor diamankan di Polres Kotim guna proses lebih lanjut.

“Untuk saat ini kasus sedang kita sidik lanjut, sudah ada potensi orang yang akan kita jadikan pelaku atau tersangka, namun karena peraturan perundang-undangan itu ancamannya ada di bawah empat tahun jadi sementara belum kita lakukan penangkapan,” tutupnya. (li)