KPK dan Inspektorat Ikut Mengawasi PPDB

<p>Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah</p>
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah
Bagikan

TINTABORNEO, Sampit – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah mengatakan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di setiap sekolah kini semakin diperketat guna untuk mencegah adanya pungutan liar (pungli).

“Sekarang bukan hanya Disdik yang mengawasi, tapi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat, dan koordinator wilayah (Korwil) di setiap kecamatan juga ikut mengawasi,” kata Irfansyah di Sampit, Rabu (19/6).

Menurut Irfansyah, praktik pungli tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan yang harus mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan dan kesetaraan. Sehingga, dalam hal itu KPK mendorong agar penyelenggaraan PPDB dilaksanakan  secara objektif, transparan dan akuntabel.

“Pada awal Juni KPM telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB dan itu telah kami terima pada awal Juni lalu,” ujarnya

Selain itu, himbauan tentang agar pihak sekolah tidak memungut biaya dalam bentuk apapun dalam PPDB juga sudah tertuang dalam SE Disdik Kotim No : 421.1/1523/SET/2024. Dan SE tersebut sudah tersampaikan kepada seluruh Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se-Kotim.

Dirinya menambahkan, segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan, maka akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Apabila ada Kepala Sekolah kedapatan melakukan pungli saat PPDB tentu berpotensi dicopot dari jabatannya.

“Sanksi yang diberikan juga disesuaikan dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Apabila, sudah masuk dalam pelanggaran berat bahkan masuk dalam tindak pidana, maka akan kami serahkan langsung penanganannya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (ri)