Enam Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Kalteng Disahkan

Enam Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Kalteng Disahkan
Bagikan

TINTABORNEO, Kuala Pembuang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna ke-4 dalam masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, dengan agenda utama pengesahan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) hasil fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).

Rapat tersebut berlangsung di Aula Gedung DPRD Seruyan dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko, didampingi Wakil Ketua II M. Aswin, serta dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Seruyan Bahrun Abbas dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan, Arahman, membacakan hasil kesimpulan dari masing-masing panitia khusus (pansus) yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan raperda tersebut. “Berdasarkan kesimpulan pansus, keenam raperda ini telah disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda),” ujar Arahman pada Jum’at, (21/6).

Enam raperda yang disahkan terdiri dari empat usulan Pemerintah Kabupaten Seruyan dan dua raperda inisiatif dari DPRD Seruyan. Raperda yang diprakarsai oleh Pemkab Seruyan mencakup:

  1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal,
  2. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA),
  3. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,
  4. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sementara itu, dua raperda inisiatif dari DPRD Seruyan adalah:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepramukaan,
  2. Raperda tentang Pedoman Surat Keterangan Tanah Adat.

Arahman menekankan bahwa keenam raperda ini nantinya akan menjadi regulasi penting yang berperan strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan, pembangunan, serta pengaturan kehidupan masyarakat di Kabupaten Seruyan.

“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih baik dan membantu mendorong kemajuan Seruyan secara keseluruhan,” jelasnya.

Selain itu, Arahman juga menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan DPRD dalam proses pembangunan daerah. “Keenam raperda ini menjadi wujud nyata dari koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan legislatif dalam upaya bersama membangun Seruyan,” pungkasnya.

Dengan disahkannya raperda-raperda tersebut, diharapkan dapat tercipta regulasi yang mampu mendorong pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Seruyan. (li)