Polisi Ringkus Dua Tersangka Curanmor, Satu Buron

<p>Barang bukti motor yang dicuri di pelaku HMS (20) di Kecamatan Batang, Sampit.</p>
Barang bukti motor yang dicuri di pelaku HMS (20) di Kecamatan Batang, Sampit.
Bagikan

TINTABORNEO, Sampit – Jajaran Polsek Ketapang dan Macam Mentaya Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus pelaku pencurian motor (curanmor) di Kota Sampit.

Satu dari dua pelaku curanmor yang beraksi di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Pelaku yang berhasil diamankan adalah ZK (36), sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, menjelaskan bahwa peristiwa curanmor ini terjadi saat pemilik motor meninggalkan kendaraannya karena pergi ke Jawa. Peluang ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk membobol rumah korban dan membawa kabur motor serta barang-barang lainnya.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku,” ujar Kompol Suyono, Jumat (24/5).

Selain motor, para pelaku juga mencuri kompor gas dan perabotan rumah tangga lainnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 6 juta.

“ZK dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” bebernya.

Sedangkan satu pelaku HMS (20) dengan kejadian yang berbeda ditangkap Tim Macan Mentaya di Jalan Samekto, Kecamatan Baamang, Senin (20/5) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Kasat Reskrim Polres Kotim, Iyudi Hartanto menyatakan bahwa pelaku yang merupakan warga Kelurahan Baamang Hulu, melakukan aksi pencurian di Jalan Rambat Raya Baamang. 

“Pada Minggu 19 Mei sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu korban memarkirkan motornya Vario 125 No.Pol KH 2075 QK di depan rumah temannya di Jalan Rambat Raya Baamang Tengah. Motor tersebut tidak dikunci stang,” kata Iyudi.

Keesokan harinya, pada pukul 04.30 WIB, Korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, GMS diketahui sebagai pelaku curanmor tersebut. GMS mencuri motor korban dengan cara mendorongnya ke tempat sepi, kemudian mencongkel kunci motor menggunakan obeng dan menyambung kabel kontak motor hingga bisa menyalakannya,” jelasnya. 

Pelaku yang masih berusia 20 tahun diamankan di rumahnya di Jalan Smekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kotim sekitar pukul 12.00 WIB. Untuk diketahui berdasarkan pengakuan pelaku bahwa aksinya tesebut merupakan pertama kali, dimana dia menjual motor curian dengan harga Rp4 juta. 

“Bukan residivis, baru pertama kali melakukan aksi curanmot. Motornya dia jua 4 juta,” jelasnya. 

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut (Sidik). Pelaku disangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. (li)