Polisi Incar Situs Judi Online yang Ramai Dipromosikan Via Medsos di Sampit

|
<p>Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto</p>

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto


TINTABORNEO, Sampit – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sedang memantau penggunaan aktif Media Sosial (Medsos) yang mengunggah atau mempromosikan bisnis judi online di Sampit.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mengaku saat ini pihaknya mendapatkan informasi ada pihak yang mempromosikan situs judi online via medsos. Untuk itu dia meminta warga tidak asal mempromosikan judi online di platform media karena ada ancaman pidana.

“Iya bisa dipidana 6 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini informasi tersebut sedang kami pantau (akun medsos promosi judi. Red),” ucapnya, Senin, (27/5).

Iyudi mengatakan bahwa judi merupakan pelanggaran tindak pidana. Bahkan pihak yang membuat aplikasi bisa dikenakan pidana tambahan dalam ancaman pidananya. Karena menurutnya, judi online sudah didesain menguntungkan bandar yang membuat permainannya. Sementara orang yang mencoba bermain bakal merugi dan tidak pernah mendapat keuntungan.

“Masyarakat harus menyadari bahwa judi itu merupakan pelanggaran pidana. Pembuat aplikasi itu pada prinsipnya adalah upaya untuk mencari keuntungan sehingga mereka sudah stel aplikasi yang dibuatnya itu untuk tetap merugikan orang yang ikut. Intinya jangan berharap lebih dengan judi, karena itu adalah sistem,” jelasnya.

Sementara itu, user medsos di Kota Sampit yang mempromosikan situs judi online ini kebanyakan dari kalangan pelajar SMA maupun masih duduk di bangku SMP. Dimana sistem promosi mereka untuk menarik perhatian user-user medsos lainnya dengan cara membagikan link situ slot dengan menampakkan body dan belahan dadanya.

Untuk diketahui bagi akun medsos ataupun selebgram yang terbukti mempromosikan situs judi online dapat dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE dengan Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (li)