Antisipasi Konflik Pertanahan di Kotim, Disperkimtan Gelar Rakor

<p>Asisten I Setda Kotim, Rihel saat foto bersama dengan OPD terkait, para narasumber, serta Camat dan Lurah se-Koim pada acara Rakor Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kotim, Kamis (30/5).</p>
Asisten I Setda Kotim, Rihel saat foto bersama dengan OPD terkait, para narasumber, serta Camat dan Lurah se-Koim pada acara Rakor Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kotim, Kamis (30/5).
Bagikan

TINTABORNEO, Sampit – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Acara Rakor tersebut dilaksanakan di Palace Ballroom Aquarius Boutique Hotel. Turut hadir Plh Kepala Disperkimtan Kalteng, Andi Arsyad, Asisten I Setda Kotim,   Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat se-Kotim, dan Lurah se-Kotim.

Bupati Kotim, H Halikinnor dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten I Setda Kotim, Rihel menyampaikan sengketa dan konflik sektor pertanahan sering terjadi di Kotim, upaya meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan harus dilakukan karena berhubungan dengan kepentingan hidup masyarakat luas.

“Tentunya sengketa dan konflik ini dapat merugikan banyak pihak mulai dari masyarakat, dunia usaha dan pemerintah. Salah satu kerugiannya adalah dapat menimbulkan biaya tak terduga dalam proses penyelesaiannya, karena itu dibutuhkan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan yang lebih baik,” kata Rihel, Kamis (30/5).

Dirinya menyampaikan tujuan utama dalam Rakor ini adalah untuk memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah atau instansi terkait dalam menekan laju pertambahan kasus pertanahan dengan meningkatkan pengetahuan dan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya secara optimal.

“Selain itu adanya sinergi bersama dalam mengatasi dan memberantas masalah mafia tanah ini tentunya harus dengan mitra kerja penegak hukum, Pemerintah Kabupaten, Kantor ATR/BPN Kabupaten, serta masyarakat yang ada di Kotim,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan banyak perkara pertanahan yang terjadi, untuk itu perlu dilakukan perbaikan-perbaikan mulai dari pemenuhan persyaratan sampai dengan proses penguatan dan legalisasi alas hak tanah milik masyarakat.

“Saya juga minta dan berharap kepada aparat pemerintah daerah dalam penanganan masalah di bidang pertanahan, agar senantiasa melakukan upaya-upaya yang dapat meminimalisir timbulnya konflik melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan seluruh stakeholder di Kotim,” pungkasnya. (ri)