Ayah Berhubungan Trisome dengan Dua Anak Kandungnya Secara Berulang

Ilustrasi
TINTABORNEO, Sampit – Seorang bapak berusia 45 tahun di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tega melakukan persetubuhan terhadap dua anak kandungnya secara berulang di rumahnya.
Kapolsek Kota Besi, IPTU Rohman Hakim menyatakan bahwa peristiwa itu diketahui saat anak pertamanya datang menginap di rumah yang ditempati oleh ayah kandung korban. Saat itu dia sering melihat adik kandungnya yang masih berusia 16 tahun sering melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Anak pertama dari pelaku ini datang menginap selama satu bulan di rumah bapaknya. Dimana saat itu anak pertamanya sering melihat bapak dan adiknya itu tidur bersama dan malamnya sering berhubungan layaknya suami istri,” ucap Hakim, Kamis (18/4).
Karena sering kali melihat kejadian tersebut, pelaku juga mengajak anak pertamanya tersebut untuk berhubungan badan baik secara bergantian atau bersama-sama (Trisome). Hubungan itu tetap dilakukan sampai anak pertama pelaku pulang ke rumah ibu kandungnya di Kabupaten Barito Selatan.
“Jadi pelaku dan istrinya berinisial sudah bercerai pada 2010 lalu dan mereka dikarunia dua orang anak. Usai bercerai pelaku belum menikah dan tinggal di Kecamatan Kota Besi,” kata Hakim.
“Pelaku dan anaknya nomor dua sering melakukan hubungan dari bulan Januari hingga April 2024. Sedangkan anak pertamanya itu berhubungan saat ia datang menginap selama satu bulan sebelum balik ke tempat ibunya sebelum lebaran pada bulan April 2024. Dari situ lah mantan istri pelaku melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” sambungnya.
Kelakuan bejat ayah kandung terhadap kedua anaknya tersebut tidak membuat anaknya hamil karena sering buang diluar. Dalam hubungan itu, pelaku tidak memaksa kedua anaknya untuk melakukan hubungan badan.
“Tidak sampai hamil karena biasa dikeluarkan di luar. Bapaknya mengajak tanpa ada paksaan,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kota Besi untuk penyelidikan lebih lanjut dengan sejumlah barang bukti kasur, celana dalam pelaku dan korban, daster, kain selimut dan BH.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Polsek Kota besi dan mengamankan barang bukti serta sudah melakukan pemeriksaan para saksi,” tutupnya. (li)