Sabu Ratusan Juta dari Tiga Tersangka Dibuang ke Selokan

|

TINTABORNEO, Sampit – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 191,2 gram dengan nilai Rp286.800.000.

Sesuai dengan pasal 91 ayat 2  UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, benda narkotika yang berhasil diungkap wajib dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti langsung di pimpin oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, di halaman Mapolres Kotim, Rabu (6/3).

Sarpani mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan kasus selama Februari 2024 dengan berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan total 14 bungkus narkotika jenis sabu-sabu.

“Pemusnahan barang bukti Narkotika ini merupakan langkah tegas dari Polres Kotim dalam memberantas penyalahgunaan narkoba khusunya di Kabupaten Kotim,” kata Sarpani.  

Adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara, pembukaan segel pada barang bukti, dilarutkan di dalam air yang dicampur dengan larutan kimia, kemudian air dari hasil pemusnahan di buang ke selokan yang ada di Mapolres Kotim.

Narkotika yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Dari 3 tersangka tersebut yakni MF didapatkan 11 bungkus sabu dengan berat 93,11 gram, A didapatkan 1 bungkus sabu dengan berat 2,31 gram, dan EH didapatkan 1 bungkus sabu dengan berat 95,78 gram. 

Dirinya menyebut tersangka kasus narkoba di wilayah hukum Polres Kotim merupakan warga asli atau ber-KTP Kotim. 

“Kita akan terus berkomitmen dan menjalin komunikasi dengan semua pihak untuk bersama-sama melakukan pencegahan peredaran narkoba di Kotim,” ucapnya.

Dalam hal ini juga, Kapolres Kotim menghimbau dengan dekatnya bulan suci ramadhan agar seluruh masyarakat Kotim turut serta dan aktif dalam menjaga situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sehingga bulan ramadhan berjalan dengan aman dan nyaman bagi umat muslim.

“Agar situasi bulan puasa berjalan aman dan nyaman, saya minta masyarakat agar tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan narkoba, karena narkoba ini dampak negatifnya sangat burut, baik bagi anak-anak, remaja, dewasa, dan orang tua,” pungkasnya. (ri)