Kok Bisa? Pembangunan Mall Baru di Sampit Ternyata Ilegel

Bagikan

TINTABORNEO, Sampit – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) , Diana Setiawan mengaku pihaknya juga baru mengetahui adanya pembangunan Mall, di Jalan Ir Soekarno Sampit, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Untuk memastikan pembangunan itu legal atau tidak, dirinya langsung menugaskan 2 Kepala Bidang untuk mengecek langsung pembangunan di lapangan.

“Saat mengetahui itu, saya langsung perintahkan 2 Kabid untuk mengecek ke lokasi, kemudian setelah mendapatkan informasi di lapangan, baru kita sandingkan datanya, ternyata pembangunan itu tidak ada izinnya,” ujar Diana, Rabu (6/3).

Diana menyebutkan investor perusahaan tersebut bernama PT. Tirta Tama Gelimang Sampit yang merupakan milik pengusaha asal Kalimantan Barat. Yang mana, pihak investor tidak pernah melalukan permohon izin dari awal pembangunan sampai dengan saat ini.

“Dari 2019 sampai dengan 2024 hari ini, yang bersangkutan tidak pernah memasukan sedikitpun permohonan perizinannya ke kami. Baik itu data yang di dapat dilapangan maupun data yang ada di kami. Padahal pembangunannya sudah mencapai 70-80 persen,” ungkapnya.

Lanjutnya, dari data di lapangan pihaknya hanya mendapatkan izin pengelolaan limbah lingkungan yang di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim dan izin Lahan Tata Ruang pada tahun 2019.

“Jadi, dalam pembangunan di lokasi itu hanya ada 2 izin itu saja, dan untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin Mall nya itu tidak ada. Yang mana izinnya itu hanya di keluarkan oleh DPMPTSP,” jelasnya.

Menurutnya, apabila mengacu pada aturan yang ada pembangunan Mall tersebut merupakan pembangunan ilegal. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti pembangunan untuk memutuskan pembangunan Mall tersebut dilanjutkan apa tidak.

“Hari ini akan kita rapatkan masalah ini. Kalo menurut saya pribadi pembangunan itu harus di stop, dan menunggu izin itu dipenuhi baru bisa dibangun lagi, tapi itu semua nantinya tergantung OPD teknis,” pungkasnya. (ri)