Tingkatkan Mutu Pelayanan, Fasilitas Kesehatan Wajib Gunakan RME 

|
Tingkatkan Mutu Pelayanan, Fasilitas Kesehatan Wajib Gunakan RME 

TINTA BORNEO, Sampit – Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME) melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kotim.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 tentang rekam medis, bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan termasuk puskesmas dan rumah sakit wajib menyelenggarakan rekam medis berbasis elektronik.

“RME itu merupakan dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien,” kata Kepala Dinkes Kotim, Umar Kaderi, Senin (5/2).

Lanjutnya, selain untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terhadap pasien, RME juga akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis.

“Selain itu, kita juga menjamin keamanan, kerahasian, keutuhan dan ketersediaan data rekam medis dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis yang berbasis digital dan terintegrasi,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi terhadap masyarakat. Umar berhadap kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan agar berpartisipasi untuk menerapkan RME tersebut.

“Kami juga berharap dukungan dari pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas pendukung terkait rekam medis elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, terutama puskesmas dan rumah sakit,” tandasnya. (ri)