Bawaslu Tertibkan Baliho Caleg yang Masih Terpasang di Masa Tenang

<p>Bawaslu Kotim bersama Satpol PP saat menertibkan salah satu APK Caleg yang masih terpasang, di Jalan Cilik Riwut, Senin (12/2).</p>
Bawaslu Kotim bersama Satpol PP saat menertibkan salah satu APK Caleg yang masih terpasang, di Jalan Cilik Riwut, Senin (12/2).
Bagikan

TINTA BORNEO, Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (caleg) dalam masa tenang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir menyampaikan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal masa tenang pemilu 2024 yakni dari tanggal 11-13 Februari 2024.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye apapun termasuk pemasangan baliho,” kata M Natsir, Senin (12/2).

Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu bersama Satpol PP melakukan penertiban di jalan utama Kecamatan Baamang dan Ketapang, untuk sisanya akan dikoordinasikan dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta RT untuk menertibkan APK yang masih terpasang.

Bawaslu bersama Satpol PP melakukan penertiban di jalan utama Kecamatan Baamang dan Ketapang, untuk sisanya akan dikoordinasikan dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta RT untuk menertibkan APK yang masih terpasang.

“Untuk APK yang terpasang di billboard, Bawaslu sudah mengirimkan surat kepada perizinan untuk informasikan ke vendor caleg untuk menutup saat masa tenang,” ujarnya.

Sedangkan, untuk posko pemenangan tetap dibuka, namun harus juga bersih dari APK, karena masa tenang tidak ada lagi kampanye apapun.

Penertiban APK ini dipusatkan di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan rute Jalan Kapten Mulyono, Bundaran KB, HM Arsyad, Pelita, DI Pandjaitan, dan A Yani

Selanjutnya, untuk rute Kecamatan Baamang yakni  Jalan Tjilik Riwut, Samekto, Muchran Ali, Pasar Keramat, Walter Condrad dan Desmon Ali. (li)