Bawaslu Kotim Beri Pelatihan Bagi Saksi Peserta Pemilu 2024

Bagikan

TINTA BORNEO, Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar pelatihan mengenai mekanisme, tugas dan kewajiban untuk saksi peserta pemilu 2024 yang akan bertugas saat hari pemungutan suara, di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Sampit.

Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir mengatakan dasar dari pelatihan saksi peserta pemilu tersebut merupakan amanah dari Pasal 351 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu. 

“Pelatihan saksi peserta Pemilu tersebut dilakukan kepada partai politik (Parpol), DPD maupun tim calon presiden dan wakil presiden”, kata Natsir, Selasa (6/2)

Dalam kegiatan ini, Bawaslu menghadirkan narasumber Pegiat pemilu bersertifikasi yakni Anita Fransiska yang juga mantan anggota Bawaslu Katingan 2 periode, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Fentje Bawengan, Komisioner KPU Kotim Tohari, dan narasumber internal Bawaslu Kotim Salim Basyaib dari Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim.

Kegiatan digelar selama 2 hari terbagi untuk 5 daerah pilihan (dapil). Hari pertama, Bawaslu Kotim mengundang perwakilan saksi peserta pemilu dapil I, II dan V. Kemudian hari kedua untuk perwakilan saksi peserta pemilu dapil III dan IV.

“Karena kapasitas hotel ini terbatas, jadi kita bagi 2. Untuk hari ini kita mengundang perwakilan saksi dari dapil I,II, dan V dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 252 orang,” bebernya.

Lanjutnya, dalam pelatihan ini peserta saksi juga  akan diberikan pengetahuan tentang antisipasi kecurangan, pelanggaran yang sering terjadi, dan bagaimana cara pelaporan jika terjadi kecurangan. 

“Materi dari Bawaslu lebih kepada pengawasan kalau KPU kotim dari segi teknis mulai dari persiapan pemungutan, proses pemungutan, proses persiapan perhitungan surat suara dan perhitungan surat suara,” jelasnya. (ri)