Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Kuala Pembuang Diancam 15 Tahun Penjara

TINTA BORNEO,Sampit – Pria berinisial AA (21) asal Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan yang membawa kabur gadis 15 tahun asal Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan sempat melakukan perbuatan tercela terhadap korban disangkakan dengan hukuman 15 tahun penjara.
Menurut keterangan Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, kejadian itu bermula saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya di Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang. Setelah penyelidikan, ternyata korban dibawa oleh pelaku ke wilayah Samuda. Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu.
“Pelaku mengaku bertemu dengan korban di Desa Eka Bahurui dan mengajaknya ke Samuda dengan alasan ingin menikah,” ungkap Kapolsek Suyono, Selasa (27/2).
Selama membawa kabur korban, pelaku yang berasal dari Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, mengakui melakukan perbuatan tercela terhadap korban. Orang tua korban, tidak terima dengan peristiwa ini, akhirnya melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Atas perbuatan ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 332 ayat 1 KUHP jo pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek (li)