11 TPS di Kalteng Berpotensi Dilakukan PSU

11 TPS di Kalteng Berpotensi Dilakukan PSU
Bagikan

TINTABORNEO, Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan ada 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalteng yang berpotensi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Sebenarnya kemarin itu totalnya ada 14 TPS yang berpotensi dilakukan PSU, tetapi kelihatannya yang memang pasti itu ada 11 TPS,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kristaten Jon saat meninjau Rekapitulasi di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Senin (19/2).

Kristaten menyebutkan untuk potensi PSU pasti akan berkembang terus, karena Rekapitulasi penghitungan suara masih berjalan di setiap Kecamatan.

“Yang jelas, rentang waktu untuk PSU itu maksimalnya 10 hari setelah pemungutan suara berlangsung,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, ada penemuan baru yang ditemukan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di daerah Kabupaten Kapuas yang potensi dilakukan PSU.

“Di Kabupaten Kapuas itu ada yang nyoblos menggunakan KTP luar tetapi diberikan 5 surat suara yang sama, yang semestinya satu KTP itu hanya berhak satu suara,” ungkapnya.

“Dan saat ini, penemuan itu masih didalami dan kemungkinan keputusannya nanti malam, apakah nantinya itu dilakukan PSU atau tidak. Karenakan itu harus menunggu investigasi dulu kebenarannya,” tambahnya.

11 TPS yang potensi dilakukan PSU yakni ada 6 TPS di Kota Palangkaraya, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ada 1 TPS, Kabupaten Sukamara ada 2 TPS, Kabupaten Barito Timur ada 1 TPS, dan Kabupaten Barito Utara 1 TPS. (ri)