Polisi Tangkap Pengepul CPO Ilegal, Satu Masih Buron

Bagikan

TINTA BORNEO, Sampit – Aparat Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggeledah gudang Crude Palm Oil (CPO) ilegal. Aparat berhasil menangkap seorang pengepul berinisial HR alias Pakde (47) serta mengamankan barang bukti CPO ilegal. 

Lokasi penggeledahan di Jalan Soekarno Lingkar Utara, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 00.15 WIB kemarin. 

Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, pengungkapan penggelesahan ini berawal dari pantauan GPS dari pihak PT. Jaya Harapan Nusa Sejahtera (PT. JHNS), sebuah perusahaan transportir. Mereka menemukan supir berinisial AHD berhenti di lokasi tersebut, sehingga melakukan penggerebekan oleh pihak berwenang dan pihak perusahaan. 

“Kami melakukan penggerebekan di TKP yaitu di jalan lintas Lingkar Utara, Soekarno Hatta dan kami berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama HR alias Pakde sebagai pemilik gudang,” ucap Sarpani dalam press release di Mapolres Kotim, Minggu (28/1).

Dilokasi aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 8 drum kosong ukuran 200 liter, 1 drum berisikan minyak CPO sekitar 100 liter, 1 baby tank ukuran 1000 liter, dan berbagai barang bukti lainnya. Pengepul HR alias Pakde ditangkap sebagai pemilik gudang, sementara supir AHD berhasil melarikan diri atas perintah Pakde.

PT. Jaya Harapan Nusa Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp3.150.000 akibat kejadian ini. Atas perbuatannya Pakde disangkakan dengan Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 ke 1E Juncto Pasal 56 ke 1E KUHPidana dan/atau Pasal 480 ke 1E KHUPidana, dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun. (li)