Limbah B3 Medis RSUD dr. Murjani Sampit Masih Dikelola Pihak Ketiga

|
<p>Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, Sutriso</p>

Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, Sutriso


TINTABORNEO, Sampit – Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Murjani Sampit sampai saat ini masih dikelola oleh pihak ketiga yakni PT Mitra Tata Lingkungan Hidup.

“Tahun 2024 ini kita kembali memperpanjang kerjasama dengan PT Mitra Tata Lingkungan Hidup, sebagai transport untuk mengirim limbah medis ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk di kelola,” kata Plt Direktur RSUD dr. Murjani, Sutriso, Senin (22/1/2024).

Sutriso menyebutkan pihaknya mengirim sampah limbah B3 ke Bogor dilakukan setiap dua hari sekali, dengan dikemas menggunakan plastik berbahan tebal, guna untuk mencegah adanya kebocoran.

“Kami melakukan pengiriman sampah limbah B3 itu setiap dua hari kali, karena setiap hari sampah limbah medis hanya terkumpul kurang lebih 450 kilogram. Jadi saya tekankan, kami tidak menumpuk sampah medis untuk kelola sendiri,” tegasnya.

Dirinya juga menjelaskan pemusnahan tidak langsung dilakukan oleh PT Mitra Tata Lingkungan Hidup, namum pihak PT Mitra Tata Lingkungan Hidup telah bekerjasama dengan PT Tenang Jaya Sejahtera untuk melakukan pemusnahan di Karawang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

“Setelah limbah B3 itu menjadi abu, baru dikirim ke Bogor. Tidak sampai disitu kami juga memantau sampai pengeluaran sertifikat pemusnahan sesuai aturan permenkes”, jelasnya.

Selain sampah B3 Medis, lanjutnya, untuk sampah domestik atau sampah yang tidak berbahaya tidak ditangani oleh pihak ke tiga, namun ditangani langsung oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan (DLH) Kotim.

“Awalnya, kami juga mau menggunakan pihak ketiga untuk mengangkut sampah tidak berbahaya itu, tetapi dari DLH mau fasilitasi pengangkutan dan dilakukan dua ret setiap hari,” pungkasnya. (ri)