Bawaslu Kotim Lantik 1.164 PTPS Serentak di 17 Kecamatan
TINTA BORNEO, Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim) melantik dan mengambil sumpah sebanyak 1.164 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serentak di 17 Kecamatan.
Pelantikan tersebut dilakukan selama dua hari yakni pada Minggu (21/1) dilaksanakan di dua Kecamatan, sedangkan sisanya di 15 Kecamatan pada Senin (22/1).
“Petugas PTPS yang sudah dilantik akan bertugas selama satu bulan. Sejak dilantik kemarin pada tanggal 21-22 Januari 2024 dihitung maju sebulan, berarti berkahir di tanggal 21-22 Februari 2024,” kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, Selasa (23/1/2024).
Adapun jumlah PTPS di setiap Kecamatan yang terlantik yakni di Kecamatan Anta Kalang 39 orang, Baamang 182 orang, Bukit Santuai 26 orang, Cempaga 60 orang, Cempaga Hulu 53 orang, Kota Besi 54 orang, Mentawa Baru Ketapang 269 orang.
Selanjutnya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan 64 orang, Mentaya Hilir Utara 43 orang, Mentaya Hulu 56 orang, Parenggean 78 orang, Pulau Hanaut 50 orang, Seranau 35 orang, Telaga Antang 56 orang, Teluk Sampit 30 orang, Telawang 43 orang, dan Tualan Hulu 26 orang.
“Masih ada 3 Kecamatan yang belum terisi kebutuhan PTPS nya, yaitu Kecamatan Telaga Antang, Desa Buana Mustika TPS 4, Kecamatan Tualan Hulu, Desa Tanjung Jorong TPS 1 dan TPS 2, Kecamatan MBK, Kelurahan MB Hulu TPS 37 dan 38, dan Kelurahan Ketapang TPS 70,” ungkapnya.
Adanya kekurangan SDM sesuai denagn ketentuan peraturan perundangan mengharuskan berumur 21 tahun dan pendidikan minimal SLTA sederajat. Sedangkan, untuk faktor lain seperti KPU Kotim lebih duluan merekrut KPPS dari pada Bawaslu Kotim yang merekrut PTPS.
“Jika di desa tersebut umur 21 tahun tidak ada, maka dapat direkrut umur dibawah 21 sampai dengan 17 tahun, sedangkan jenjang pendidikan mutlak SLTA sederajat,” terangnya.
Sesuai dengan timeline, pemenuhan PTPS yang belum terisi di setiap Kecamatan hingga saat pelantikan, akan ada masa perpanjangan dari tanggal 24-7 Februari 2024. (ri)