Aplikasi e-Filing Diakui Memacu Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan

TINTA BORNEO, Sampit – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Heri Widiyanto menyebutkan saat ini untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tidak lagi harus kekantor, tapi bisa melalui hand phone secara online melalui aplikasi e-filing.
“Beberapa tahun lalu, dari Direktor Jendral Pajak sudah menggunakan aplikasi yang namanya e-filing, sehingga wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajaknya terutama SPT tahunan tidak harus mengunjungi kantor lagi,” kata Heri, Rabu (31/1).
Beberapa tahun belakangan ini pihak pajak sudah melakukan sosialisasi serta menghimbau kepada para wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing ini.
“Meskipun nantinya ada yang membutuhkan bantuan dan datang ke kantor pajak, kita juga akan mengarahkannya untuk menggunakan aplikasi e-filing itu. Apabila ada kesulitan kita pasti akan bantu,” jelasnya.
Heri menyampaikan untuk tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan terus peningkatan setiap tahunnya. Untuk tahun 2022 capaian kepatuhan di Kotim 101,35 dan di 2023 naik 102,31, jadi peningkatan sekitar 1 persen.
“Alhamdulillah kepatuhan kita meningkat walaupun kecil, jadi kami harapkan pada 2024 ini lebih meningkat lagi. Untuk meningkatkan itu, kita mulai desember 2023 lalu sudah melakukan roadshow (pertemuan) terutama ke satuan kerja (satker) untuk meminta bukti potong 1721-A2 lebih awal, sehingga nantinya apabila sudah waktunya melaporkan SPT tahunannya mereka sudah siap,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan apabila pelaporan SPT itu tidak terpenuhi maka akan ada sanksi untuk setiap wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan. Sanksi tersebut berupa denda dan masing-masing berbeda.
“Untuk SPT tahunan orang pribadi apabila tidak melaporkan SPT tahunan saksinya itu Rp 100 ribu, dan untuk wajib pajak badan sanksi Rp 1 juta. Jadi kita harapkan tidak usah menunggu atau takut terkena sanksi, karen wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan itu gampang dan mudah melalui e-filing,” pungkasnya. (ri)